Seminar Media, Cyberspace and Society (2)
Telah dituliskan: 1 Juni 2011 Filed under: as a collector, as an observer | Tags: seminar 2 Comments »(sambungan dari sebelumnya)
Orang-orang di Kemenkominfo sana ngapain aja sih?
Kebetulan waktu Studi Ekskursi [link 1][link 2][link 3], saya sempat berkunjung ke kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika Jakarta Pusat. Saya mendapat oleh-oleh setumpuk buku Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). Dan ya, buku-buku itu belum dan sepertinya tidak akan saya baca semua. Undang-undang itu sepertinya baru perlu dibuka saat ada kasus. Isinya formal dan membosankan. Tidak praktis dijadikan sebagai panduan. Memang ada satu yang berbentuk 101 Tanya Jawab Seputar UU ITE, setidaknya itu sebuah kemajuan. Bahasa hukum hendaknya lebih dimanusiawi-kan lah.. Hehe..
Apa boleh buat, begitulah hukum buatan manusia. Tidak universal, multi-interpretasi. Kendala dasarnya adalah bahasa dan pemilihan diksi yang diupayakan untuk menyamakan persepsi dan menjembatani berbagai argumentasi. Makanya, hanya hukum Allah pada Al-Quran dan Sunnah yang pantas untuk dijadikan panduan. Sifatnya universal, tidak multi-interpretasi sekaligus indah. Diturunkan dalam satu bahasa Arab yang super-jelas dan dapat dinikmati, ditambah tafsir-tafsir dan penjelasan shahabat Nabi dan ulama terdahulu yang bisa dijadikan pegangan.
Tapi kita harus menghargai usaha mereka di Kemenkominfo. Tanpa mereka, apa jadinya perkembangan teknologi Indonesia di mata bangsa lain? Tanpa dasar hukum yang jelas, para pedagang dan pembeli online tidak bisa mendapatkan (rasa) keamanan bertransaksi. Tanpa dasar hukum, nama baik yang susah payah kita bangun seumur hidup bisa dihancurkan dalam sekali posting blog.
Mari kita lihat beberapa produk hukum alias regulasi yang telah dirumuskan oleh kemenkominfo. Ya mereka kerjanya memang gitu.. ngubek-ngubek dokumen, rapat-rapat, seminar-seminar, neliti kasus-kasus yang dilaporkan, kemudian memberikan feedback berupa aturan-aturan yang bisa digunakan untuk menangani kasus-kasus tersebut. Memang melelahkan berkejaran dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Pengakuan itu ada di buku Putusan nomor 2/PUU-VII/2009 oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, halaman 4.
Tak dapat dipungkiri bahwa pendekatan hukum atas teknologi informasi akan selalu tertinggal dengan disiplin ilmu lainnya. Walaupun begitu reaksi hukum atas perkembangan teknologi patut dihargai karena dengan usaha-usaha hukumlah maka dimunculkan upaya-upaya penyelesaian atas dampak pengaruh teknologi tersebut dalam kehidupan masyarakat.
Stop. Kalau diteruskan nanti saya tertidur.. haha.. Lebih menarik jika langsung saja per kasus.
Kasus Penipuan Jual-Beli Online
Ada banyak kasus penipuan melalui berkedok jual-beli online. Ini tidak usah dibahas panjang lebar karena sudah sering terjadi. Namun masalahnya adalah bagaimana penyelesaiannya secara hukum? Apakah ada barang bukti yang bisa diajukan? Apakah identitas penjual dan pembeli itu asli? Bagaimana cara melaporkan penipuan tersebut?
Salah satu kasus penipuan dialami oleh Diana Putri (bukan nama sebenarnya)yang diberitakan di Detik News [link]. Penyelesaiannya secara hukum berlandaskan tuntutan tindak pidana Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau kejahatan ITE oleh tersangka Guswandi pada 30 November lalu. Tuntuan tersebut tertulis dalam laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Kalau KUHP saya ndak tahu, tapi kalau Pasal 28 ayat (1) UU ITE, bunyinya
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
*Hehe.. berasa hapalan UUD pas pelajaran PPKn dahulu kala..
Masalah berikutnya, adakah barang bukti? Transaksi dilakukan dengan negosiasi via telepon dan transfer uang via rekening bank. Kalau telepon tidak mungkin tercatat, kalau SMS mungkin masih bisa. Dulu saya pernah mendapat pesan bahwa SMS bisa digunakan sebagai alat bukti. Ternyata benar. Walaupun belum dijelaskan dengan spesifik, pesan singkat (SMS) termasuk informasi, transaksi dan dokumen elektronik yang disebutkan dalam Pasal 1 angka (1), (2) dan (4) UU ITE. Itulah sebabnya transaksi pengisian pulsa bisa dibenarkan secara hukum.
Sedangkan pencatatan seluruh transaksi suatu rekening bank adalah menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan, sehingga bukti tersebut bisa diajukan untuk keperluan hukum (makanya, simpan bukti transfer uang kita, walaupun cuma selembar kertas cetakan ATM, itu bisa menjadi bukti).
Dalam kaidahnya, untuk menjadi barang bukti, ada syarat yang namanya tempus delicti (waktu kejadian) dan locus devicti (tempat terjadinya perkara alias TKP).
Jika pun semua bukti sudah siap, apakah identitas pelaku transaksi valid? Ini sulit, karena lokasi bisa relatif terhadap alamat IP device yang dia gunakan untuk menyebarkan informasi penjualannya. Bisa jadi ia berada di luar kota Jakarta tempat Diana melaporkan perkaranya. Nomor HP pun sudah gampang digonta-ganti seenaknya. Namun daripada tanpa usaha, tindakan Diana sudah tepat untuk melaporkannya ke pihak berwenang: Kepolisian. Semoga mereka bisa membantu kita menciptakan keadaan kondusif bertransaksi elektronik, hukuman terhadap pelaku kejahatan dan jaminan keadilan bagi korban penipuan. Secara teori, ancaman hukumannya cukup berat. Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan tuntutan pidana seperti itu (lebih dari lima tahun), polisi berhak untuk menahan tersangka kapan pun. Sebagaimana yang dialami Ibu Prita.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rumah Sakit Omni oleh Ibu Prita Mulyasari
Ini kasus yang terkenal. Selengkapnya bisa dilihat kronologis, dukungan, ketidaksetujuan dan pelajaran yang tersebar di jagat internet Indonesia. Pasal UU ITE yang sering muncul adalah Pasal 27 ayat (1) :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Unsur ‘kesengajaan’ tersebut jelas dari kronologisnya bahwa Ibu Prita mengirimkan email ke sepuluh orang. Kemudian dari sepuluh orang itu berkembang ke berbagai blog dan milis. Namun unsur ‘hak’ yang disebutkan mungkin tidak terpenuhi. Sebab Ibu Prita juga mempunyai Kebebasan Berpendapat (Freedom of Expression). Dalam pengkajian juga ditemukan kesimpang siur-an objek pencemaran nama baik, apakah itu terbatas pada perseorangan atau juga bisa ditujukan pada badan hukum, dalam hal ini Rumah Sakit Omni?
Dan tentu saja, norma kepantasan semestinya membuat hukum tidak kaku. Bayangkan saja ibu-ibu wanita karir menengah yang punya dua anak, bersenjatakan blog, melawan rumah sakit swasta besar yang diisi dokter-dokter dan pihak manajemen yang kaya dan pintar, bersenjatakan jaksa dan pengacara. Meskipun toh pasal itu memang jatuh kepada Ibu Prita sehingga bisa ditahan, norma kepantasan masih lebih berat daripada kaidah hukum tak pandang bulu. Akhirnya setelah sempat ditahan tiga minggu di penjara, Ibu Prita menjadi tahanan kota.
Selanjutnya terserah anda.. karena akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas Kasus Hukum UU ITE Prita Mulyasari terhadap gugatan RS Omni, setelah sebelumnya dua kali banding di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang dimenangkan pihak RS Omni [link].
Sepertinya dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan Ibu Prita adalah mengungkap kebenaran, semacam whistleblower gitu, bukan mencemarkan nama baik.
Bagaimana dengan Pornografi?
Kembali ke presentasi Dr. Henry, beliau juga menyinggung masalah pornografi. Ini termasuk isu penting karena muka coreng moreng internet terkenal dari masalah ini. Begitu mudahnya konten pornografi diakses melalui internet. Bahkan negara yang terkenal dengan kelonggaran norma pakaian seperti Swedia dan Amerika mempunyai UU antipornografi, walaupun khusus untuk anak-anak. Indonesia seakan ingin melindungi rakyatnya lebih baik, dengan memberlakukan perlindungan tersebut pada orang dewasa.
Setiap individu dan komunitas memiliki feel of experiences dan field of references yang berbeda-beda. Hal itulah yang membentuk diri kita saat ini. Apa yang kita alami membekas di kenangan jangka panjang, bahkan melewati batas kesadaran. Dan apa yang kita ketahui saat ini mendefinisikan apa yang kita pikirkan.
Wanita Barat sudah merasa biasa dengan pakaian yang menampakkan sebelah dada, tapi bangsa Timur tidak. Batas kepantasan melihat pornografi dan pornoaksi di sana berbeda-beda mulai 17, 18, hingga 21 tahun ke atas. Namun di Indonesia, salah satunya dengan Nawala-nya, berusaha memblokir seluruh akses ke konten pornografi dan pornoaksi yang berhasil diketahui, tidak peduli umur pengguna. Tapi dasar, masyarakat kita seperti punya latah, ada saja cara untuk beralasan mengakses dan menembus blokir.
Sejauh ini, pasal undang-undang dan norma itu sebatas teori. Dalam teorinya, nggak ada beda antara teori dan praktek. Tapi dalam prakteknya, pasti ada. Bahkan jurang itu terlihat semakin melebar saat Onno W. Purbo dipersilahkan untuk mengganti Dr. Henry.
(bersambung – Nggak usah kebanyakan teori lah..)


tanya..
kalau misalnya transaksinya illegal,dan kita sebagai pihak yang dirugikan itu tahu kalau transaksi itu illegal, tapi masih bertransaksi dan pada akhirnya beneran ditipu,,itu gimana hukumnya?
study kasus misak beli barang black market di internet.
thx
resiko transaksi ilegal ya gitu.. gak diakui secara hukum.. dan penipuan di dalamnya nggak mungkin diproses secara hukum.. itu sudah jelas..