Seminar Media, Cyberspace and Society (3)
Telah dituliskan: 1 Juni 2011 Filed under: as a collector, as an observer | Tags: seminar 6 Comments »Nggak usah kebanyakan teori lah..
Onno W. Purbo bilang, yang penting prakteknya. Sekarang gampang aja, siapa dari kalian yang sudah tahu persis definisi hacker dan cracker? Trus siapa yang udah baca UU ITE?
Seminar itu mendadak senyap. Sepi, tak ada tangan terangkat. Entah tak berani atau memang tidak tahu. Atau menunggu diberi tahu. Pasif.
Seakan sudah tahu akan mendapatkan respon pasif seperti itu, Pak Onno kemudian mendekati laptopnya, login ke Ubuntu dan membuka ini di browser. Well, mungkin bukan referensi wiki yang lebih lengkap daripada Wikipedia di sini. Tapi setidaknya wiki telkomspeedy itu ditulis dengan bahasa Indonesia. Dan mungkin yang nulis ya Pak Onno sendiri. *sekalian promosi gitu lah, hehe*
Pak Onno juga menyebutkan beberapa di antara Aturan Main Hacker seperti “selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh.” Dan juga salah satu Etika Hacker, yaitu “seorang hacker hanya di nilai dari kemampuan hackingnya, bukan kriteria buatan seperti gelar, umur, posisi, kekayaan atau suku bangsa.”
Kalau mau tahu isinya UU ITE atau sekalian men-downloadnya, Pak Onno juga memberikan tautannya ke sini. Silakan membacanya *obat tidur yang manjur,
. Judulnya sih ‘rancangan’ tapi sepertinya sudah di-sah-kan.
Begitulah Pak Onno mengawali sesinya. Beliau memberikan definisi yang jelas terhadap istilah-istilah yang sedang dibicarakan. Hal ini penting, tapi sering diabaikan. Berjam-jam mengikuti seminar, setelah keluar ternyata masih tidak tahu istilah-istilah penting yang diulang-ulang sepanjang seminar. Memang tidak perlu diingat dan dihapal seperti menghapal perkalian waktu SD, tapi setidaknya bisa menyampaikan kembali dengan bahasa sendiri. *seperti yang sedang saya lakukan ini, hehe* Jika pun tidak bisa, mungkin kita masih ingat/punya sesuatu yang bisa mengingatkan kita kembali, seperti catatan, tautan, atau teman yang mungkin datang bersama kita. Semuanya itu akan menjadi lebih mudah jika kita benar-benar mengerti dan tertarik terhadap apa yang dibicarakan.
Ini Topik yang Menarik!
Simak saja sebuah kasus yang dialami mahasiswi Binus.
BOGOR- Kasus pencemaran nama baik lewat media jejaring sosial Facebook kembali terjadi di Bogor, Jawa Barat. Alumnus Bina Nusantara, Jakarta, Depi Sartika (23) mendatangi Polresta Bogor untuk melaporkan kasus foto bugilnya yang di pasang di Facebook oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah mengatakan dalam laporannya, korban mengaku pernah di foto bugil dua tahun lalu saat masih kuliah di Binus di kamar kos-an. Lebih lanjut Irwansyah menambahkan, hasil pemotretan tersebut dimaksudkan untuk diperlihatkan ke temannya Misly (teman korban) untuk selanjutnya diserahkan ke Jushua teman Misly. “Karena menurut pengakuan korban saat itu Jushua jatuh sakit dan jika mau sembuh harus diperlihatkan foto bugil,” kata Irwansyah.
Untuk memastikan motif kasus ini, penyidik kepolisian masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka para pelaku akan di kenakan UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. (okezone)
Ada juga kasus yang diceritakan Pak Onno. Seorang mahasiswi yang diambil seluruh informasi dan foto-foto-nya di Facebook. Termasuk foto-fotonya yang siap tempur di pantai Bali. Semua informasi itu disalinkan ke sebuah blog, lengkap dengan email dan nomor teleponnya. Namun tidak berhenti sampai di situ. Ada tambahan satu informasi baru: “Tarif”
Langsung dapat dimengerti bahwa si pelaku bermaksud untuk mencemarkan nama mahasiswi tersebut. Secara tidak langsung dia seperti menyebutnya ‘pelacur’ atau ‘wanita panggilan murahan’. Dan tidak lama setelah blog itu online, handphone si mahasiswi berdering-dering, banyak lelaki hidung belang meminta jatah bertemu. *Gimana nggak nangis, coba?
Selain ditargetkan pada wanita, modus pencemaran nama baik seperti itu juga pernah menimpa seorang Profesor. Ceritanya, ada seorang mantan Doktor yang membuat akun facebook dengan nama Profesor-nya. Dia menambahkan informasi bahwa profesor itu adalah seorang mucikari pencari wanita-wanita malam beserta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Setelah ditelusuri, ternyata motif pencemaran nama baik itu adalah balas dendam. Mantan Doktor tersebut digagalkan oleh si Profesor melalui perdebatan sengit mengenai perlunya peraturan untuk internet. Mantan Doktor itu bersikukuh pada perlunya aturan untuk internet, sedangkan profesor tidak. Karena itulah dia tidak berhasil mendapatkan gelar profesornya. Akhirnya jatuhlah balas dendam atas si Profesor.
Sudah Tahu Bentuknya Tanda Tangan Elektronik?
Masih dengan gayanya yang bertolak belakang dengan Dr. Henry, Pak Onno hemat bicara. Dengan pertanyaan selanjutnya, beliau memancing interaksi: Di UU ITE ada yang namanya tanda tangan elektronik. Sudah tahu bentuknya tanda tangan elektronik belum?
Setelah menunggu sejenak, ada beberapa jawaban pelan: tanda tangan yang di-scan, otorisasi dengan password, dll. Pak Onno tidak langsung menanggapinya.
Beliau langsung bermain lagi dengan laptopnya, membuka shell (terminal atau command prompt kalau di Windows), memastikan koneksi internet tersambung, mengetikkan beberapa perintah sambil menggumam-gumamkan harapan seperti doa. Ayo.. bisa.. bisa.. nyambung kan? Mudah-mudahan nyambung nih.. *kalau nggak nyambung demonstrasi bisa gagal n jadi malu dong..* ayo..
Dan akhirnya, penampakan seperti ini yang muncul.

Mabok gak tuh mbaca Tanda Tangan Elektronik?
Pak Onno menjelaskan bahwa otorisasi tanda tangan elektronik itu tergantung wilayah yurisdiksi dari server. Kalau servernya di Amerika ya ditangani oleh hukum Amerika. Dan ternyata setiap bank yang membuka layanan e-banking di Indonesia memanfaatkan layanan penyedia tanda tangan elektronik luar negeri. Jadi sebenarnya pemerintah Indonesia tidak punya kendali terhadap pengawasannya. Wakil kekuasaan itu hanya berbentuk sebuah browser yang mengenali sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan oleh penyedia layanan tanga-tangan elektronik. Kalau menggunakan browser Mozilla Firefox, daftarnya bisa dilihat di Tools > Options > tab Encryption > View Certificate.

Dari sebanyak itu, tidak ada yang dari Indonesia
Seakan mengikuti Etika Hacker, para developer browser dan komunitasnya menjiwai prinsip bahwa seorang hanya di nilai dari kemampuannya (de facto), bukan sekedar dengan kriteria buatan (de jure) seperti gelar, umur, posisi, kekayaan atau suku bangsa. Di sisi lain, mereka sangat tergantung dengan konvensi komunitas. Kalau konvensi menyatakan bahwa kebanyakan bangsa Indonesia tidak bisa dipercaya karena telah menjadi salah satu gudangnya pembajakan software, maka jatuhlah ketidak-percayaan mereka pada seluruh bangsa Indonesia. Meskipun mereka tidak menafikan adanya beberapa orang yang handal dalam hacking dan munculnya beberapa komunitas open-source.
Seluruh sesi panjang yang dibawakan oleh Dr. Henry seakan menemukan realitasnya. UU ITE tidak bermanfaat signifikan jika tidak didukung oleh praktek perlindungan keamanan internet yang sebenarnya. Di sini letak kontroversinya.
Apalagi setelah mencuatnya beberapa isu akses pornografi saat sidang DPR (plesetan: pariporno) [link]. Juga website DPR-RI yang sangat mahal, tetapi tidak diimbangi dengan kualitasnya [link]. Bahkan banyak dari mereka mengaku lebih suka menggunakan layanan email gratis Yahoo! Mail atau Gmail, daripada email resmi mereka. Wah.. mudah-mudahan tidak digunakan untuk keperluan resmi dan rahasia, karena mudah saja isinya disadap melalui server Yahoo atau Google.
Itulah realitas kehidupan berinternet Indonesia yang masih sangat jauh dari ideal. Tapi setidaknya Pak Onno mengatakan ada sekitar 60.000 hacker di Indonesia yang cukup dihormati dan disegani di jagad internet. Indonesia juga punya forum yang sangat terkenal: Kaskus.
(bersambung)



wah ternyata hacker juga punya etika, baru tahu, hehe..
Salam
iya.. saya juga baru tahu pas ikut seminar itu.. hehe..
Salam.. ^^
waaaaahh kasus foto bugil???????……. baru denger sob
tu dah lama sih.. dan kebetulan itu yang terekspos, yang g mungkin lebih banyak lagi.. di kampus2 lain juga :ngeri
Yups, semua musti tetap berpegang pada etika. Termasuk para hacker sekalipun.
>>>Nitip pesan buat semua:
Saya ada tantangan buat para blogger Indonesia, ki. Yang siap bisa langsung ceck TKP di blog saya.
berpegang pada etika ya?
hehe.. iya,
mungkin seperti tangga, kalo nggak pegangan bisa jatuh